MEDIA PAKUAN - BLT Dana Desa Rp300 ribu cair April 2021, namun hanya ada beberapa kriteria saja yang dapat menerima bantuan tersebut.
Pemerintah menyalurkan BLT Dana Desa melalui Kementerian Desa (Kemendes) kepada para masyarakat desa.
Dana untuk penyaluran BLT Dana Desa Rp300 ribu ini dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021.
Bagi mereka yang tergolong tidak mampu di Desanya, karena dari pandemi Covid-19. Maka, boleh mendapatkan BLT Rp300 ribu.
Dengan adanya BLT Dana Desa ini, maka roda perekonomian di Desa akan tetap berjalan semestinya.
Terdapat beberapa kriteria yang boleh menerima BLT Dana Desa yaitu diantaranya, keluarga miskin atau tidak mampu berdomisili di Desa masing-masing.
Selanjutnya, belum pernah dapat bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako.
Ada lagi, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan program bansos pemerintah yang lainnya.