MEDIA PAKUAN - BLT Dana Desa Rp300 ribu dari Kementerian Desa (Kemendes) untuk masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19, masih dalam proses pencairan.
Terdapat ketentuan pencairan BLT Dana Desa Rp300 ribu pada yang perlu diketahui oleh para peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Selain itu, peserta BLT Dana Desa Rp300 ribu juga harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Disalurkannya BLT Dana Desa bertujuan untuk membantu para warga pedesaan, agar bisa meningkatkan daya belinya.
Baca Juga: Ketahuilah! Inilah Penyebab Gagalnya Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta April 2021
Maka dari itu, proses pemulihan perekonomian di Daerah-Daerah bisa lebih cepat.
Program BLT Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.
BLT Dana Desa Rp300 ribu hanya untuk warga yang tinggal di pedesaan saja dan juga terdampak pandemi Covid-19.
Maka, bagi mereka yang sudah menerima bansos lain seperti, PKH, BNPT (Kartu Sembako, BST dan Kartu Pra Kerja, tidak boleh dapat BLT Dana Desa ini.