BLT Dana Desa Rp300 Ribu Hanya Disalurkan Kepada Para Warga Desa Terdampak Pandemi Covid-19, Ini Syaratnya

- 10 April 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi BLT Dana Desa 2021 sebesar Rp300 ribu.
Ilustrasi BLT Dana Desa 2021 sebesar Rp300 ribu. /Kebumen Talk/Muhammad Khasbi/Muhammad Khasbi

MEDIA PAKUAN - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp300 ribu hanya disalurkan kepada warga desa yang terdampak pandemi Covid-19 di 2021.

Program BLT Dana Desa Rp300 ribu disalurkan oleh Kementerian Desa (Kemendes) dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para warga desa untuk bisa mendapatkan BLT Dana Desa Rp300 ribu.

Dengan adanya BLT Dana Desa ini, maka roda perekonomian di Desa akan tetap berjalan semestinya.

Baca Juga: Panutan! Bupati Cianjur Herman Suherman Jumat Berbagi, Inilah Beberapa Kegiatan yang Dilaksanakannya

Terdapat beberapa kriteria yang boleh menerima BLT Dana Desa yaitu diantaranya, keluarga miskin atau tidak mampu berdomisili di Desa masing-masing.

Selanjutnya, belum pernah dapat bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako.

Ada lagi, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan program bansos pemerintah yang lainnya.

Dalam proses pendataan, keluarga penerima harus mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: KEMENDES


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x