Masih Disalurkan hingga Akhir Tahun, Inilah Syarat Dapat BLT Dana Desa Rp300 Ribu

- 12 April 2021, 09:00 WIB
Proses penyaluran BLT Dana Desa di Kantor Desa Tomini Utara, Ahad, 21 Maret 2021. Foto/Dok/Pendamping Kecamatan
Proses penyaluran BLT Dana Desa di Kantor Desa Tomini Utara, Ahad, 21 Maret 2021. Foto/Dok/Pendamping Kecamatan /

MEDIA PAKUAN - Program dari Kementerian Desa (Kemendes) yakni BLT Dana Desa Rp300 ribu bakal disalurkan hingga akhir tahun 2021.

Maka dari itu, masih ada kesempatan untuk masyarakat agar bisa mendapatkan BLT Dana Desa Rp300 ribu dari Kemendes itu.

Kalian hanya perlu terdaftar sebagai Peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Maka, bagi mereka yang sudah menerima bansos lain seperti, PKH, BNPT (Kartu Sembako, BST dan Kartu Pra Kerja, tidak boleh dapat BLT Dana Desa ini.

Baca Juga: Beberapa Polisi Myanmar Tewas dalam Penyerangan Tentara Etnis, Anggota Parlemen Desak PBB Terhadap Militer

BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.

Pengiriman BLT Desa kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: KEMENDES


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x