BLT Dana Desa Rp300 Ribu Hanya Disalurkan Kepada Para Warga Desa Terdampak Pandemi Covid-19, Ini Syaratnya

- 10 April 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi BLT Dana Desa 2021 sebesar Rp300 ribu.
Ilustrasi BLT Dana Desa 2021 sebesar Rp300 ribu. /Kebumen Talk/Muhammad Khasbi/Muhammad Khasbi

Baca Juga: KISAH CINTA! Baru Meninggal Dunia, Begini Pangeran Philip dan Elizabeth II Merajut Rumah Tangganya

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa yaitu diantaranya petani, yang nantinya bisa dibelikan untuk pupuk.

Anggaran BLT Dana Desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.

Dana tersebut itu disalurkan melalui APBD kabupaten atau kota, yang dimana dana itu juga digunakan untuk penyelenggaraan pemerintah.

Kemudian, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Penggunaan Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, tentang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa.***

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: KEMENDES


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah