Ketahuilah, Inilah Notifikasi Penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta April 2021 yang Perlu Anda Diketahui

- 4 April 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi BLT UMKM.
Ilustrasi BLT UMKM. /Kementerian Koperasi dan UKM RI

Baca Juga: Dua Wanita Ditangkap Pasukan Keamanaan Myanmar, Polisi: Ada yang Berani Membantu

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

Baca Juga: TNI AL Akan Segera Membuka Pendaftaran Tamtama PK 2021, Cek Ketahui Persyaratan dan Cara Daftarnya

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

7. Pelaku UMKM yang tidak sedang menerima kredit dari bank.

8. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah