MEDIA PAKUAN - Penyaluran BLT UMKM di 2021 ini banyak perubahan baik dari lembaga pengusul, besaran yang diberikan juga bank tempat menyalurkannya.
Pada tahun 2020, penyaluran BLT UMKM dilakukan hanya oleh dua bank BUMN yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk dan PT Bank Nasional Indonesia (BNI) Tbk.
Sedangkan pada tahun 2021, penyaluran dana BPUM atau BLT UMKM yang sifatnya hibah dilakukan oleh kedua bank BUMN tersebut dan juga BPD dan PT Pos Indonesia.
Jika pada tahun 2020 BLT UMKM diusulkan oleh lima lembaga pengusul yang telah ditentukan pemerintah, pada 2021 ini lembaga pengusul hanya dilakukan oleh satu pihak yaitu Dinas Koperasi dan UKM kabupaten-kota.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka,Simak dan Lengkapi Dokumennya
Baca Juga: Catat! Cara Mudah Klaim Token Listrik Gratis Maret Hingga Juni 2021 Mendatang
Di 2021 ini pemerintah mengupayakan penambahan 12 juta penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sehingga totalnya menjadi 24 juta pelaku usaha mikro.
Penambahan penerima BLT UMKM tersebut dikarenakan saat ini masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan BPUM sebagai bantuan untuk mengembangkan usahanya di masa pandemi COVID-19.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI terkait Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.