Berasal dari APBD, BLT Dana Desa Rp300 Ribu Cair Awal April 2021 kepada KPM Terdampak Pandemi COvid-19

- 3 April 2021, 11:00 WIB
BLT Dana Desa
BLT Dana Desa /Tangkap layar instagram/ @kemendespdtt/

Baca Juga: Kasus Positif Corona Kabupaten Sukabumi Bertambah 31 Orang, Jumat 2 April 2021

Ada lagi, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan program bansos pemerintah yang lainnya.

Dalam proses pendataan, keluarga penerima harus mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa yaitu diantaranya petani, yang nantinya bisa dibelikan untuk pupuk.

Anggaran BLT Dana Desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.

Baca Juga: Puluhan Ribu Warga yang Terdampak Tumpahan Minyak Pertamina di Kabupaten Karawang Terima Kompensasi

Dana tersebut itu disalurkan melalui APBD kabupaten atau kota, yang dimana dana itu juga digunakan untuk penyelenggaraan pemerintah.

Kemudian, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Penggunaan Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, tentang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa.***

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: KEMENDES


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x