MEDIA PAKUAN - Siap-siap untuk para warga pedesaan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dari Kementerian Desa (Kemendes) akan cair pada awal April 2021.
Setiap penerima BLT Dana Desa akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulannya dengan 12 tahapan.
Maka dari itu, peserta akan mendapatkan total BLT Dana Desa sebesar Rp3,6 juta per tahunnya.
BLT Dana Desa ini disalurkan kepada para warga yang namanya sudah tercantum sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Sekolah Tatap Muka di Kota Sukabumi Belum Pasti, Kata Wakil Wali Kota Masih Menunggu Arahan Gubernur
Selain itu, masyarakat juga harus terdata juga dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bisa dapat BLT Dana Desa.
Bagi mereka yang tergolong tidak mampu di Desanya, karena dari pandemi Covid-19. Maka, boleh mendapatkan BLT Rp300 ribu.
Dengan adanya BLT Dana Desa ini, maka roda perekonomian di Desa akan tetap berjalan semestinya.
Terdapat beberapa kriteria yang boleh menerima BLT Dana Desa yaitu diantaranya, keluarga miskin atau tidak mampu berdomisili di Desa masing-masing.