Berasal dari APBD, BLT Dana Desa Rp300 Ribu Cair Awal April 2021 kepada KPM Terdampak Pandemi COvid-19

- 3 April 2021, 11:00 WIB
BLT Dana Desa
BLT Dana Desa /Tangkap layar instagram/ @kemendespdtt/

MEDIA PAKUAN - Anggaran untuk BLT Dana Desa Rp300 ribu itu berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Maka itu merupakan kabar gembira untuk para peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak pandemi Covid-19, agar bisa dapat BLT Dana Desa Rp300 ribu.

Terdapat 12 tahapan penyaluran BLT Dana Desa Rp300 ribu kepada para masyarakat yang sudah memenuhi kriteria yang sudah ditentukan.

Disalurkannya BLT dana Desa Rp300 ribu ini, bertujuan untuk memberikan bantuan kepada keluarga miskin yang berada di Desa.

Baca Juga: Ini Pesan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika untuk Generasi Milenial

Bagi mereka yang tergolong tidak mampu di Desanya, karena dari pandemi Covid-19. Maka, boleh mendapatkan BLT Rp300 ribu.

Dengan adanya BLT Dana Desa ini, maka roda perekonomian di Desa akan tetap berjalan semestinya.

Terdapat beberapa kriteria yang boleh menerima BLT Dana Desa yaitu diantaranya, keluarga miskin atau tidak mampu berdomisili di Desa masing-masing.

Selanjutnya, belum pernah dapat bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako.

Baca Juga: Kasus Positif Corona Kabupaten Sukabumi Bertambah 31 Orang, Jumat 2 April 2021

Ada lagi, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan program bansos pemerintah yang lainnya.

Dalam proses pendataan, keluarga penerima harus mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa yaitu diantaranya petani, yang nantinya bisa dibelikan untuk pupuk.

Anggaran BLT Dana Desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.

Baca Juga: Puluhan Ribu Warga yang Terdampak Tumpahan Minyak Pertamina di Kabupaten Karawang Terima Kompensasi

Dana tersebut itu disalurkan melalui APBD kabupaten atau kota, yang dimana dana itu juga digunakan untuk penyelenggaraan pemerintah.

Kemudian, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Penggunaan Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, tentang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: KEMENDES


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x