Jangan Menyerah, BLT BPJS Ketenagakerjaan April 2021 Hanya Disalurkan Kepada Pekerja Seperti Ini Saja

- 2 April 2021, 06:00 WIB
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta yang Cair Maret 2021, Cek Nama Penerima di kemnaker.go.id
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta yang Cair Maret 2021, Cek Nama Penerima di kemnaker.go.id /ANTARA/Reno Esnir

MEDIA PAKUAN - Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan April 2021 diberikan kepada mereka yang sudah memenuhi beberapa kriteria saja.

Pentingnya persyaratan dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan, supaya proses pencairan bisa sampai ke tangan yang berhak mendapatkan BSU.

Seperti contohnya mereka yang memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulannya, bisa mendapatkan BL BPJS, sedangkan di atas itu tidak bisa dapat.

Akan tetapi masih banyak lagi kriteria yang harus para pekerja penuhi, supaya dapat BSU BLT Subsidi Gaji April 2021.

Baca Juga: Ingin Dapat BLT UMKM 2021 Namun NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id Cek Inilah Penyebabnya

Baca Juga: Bertambah Lagi, 24 Orang Dinyatakan Positif Corona di Kota Sukabumi Kamis 1 April 2021

Program BSU BLT BPJS ini disalurkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di 2021.

BLT SUbsidi Gaji menjadi program favorit para pekerja dan buruh maupun karyawan di 2021.

Apalagi BSU ini sangat dibutuhkan sekali di masa sulit ini seperti pandemi Covid-19.

Saat ini para buruh sudah banyak nganggur karena terkena pemutusan hubungan kerja dari perusahaannya.

Baca Juga: Kapolres Sukabumi Kota Serahkan Kado Ulang Tahun Kota Sukabumi, Banyaknya 107

Baca Juga: Gegara Dekatan dengan Myanmar, Salah Satu Kota di China Alami Peningkatan Kasus Covid-19

Maka dari itu, BLT BPJS Ketenagakerjaan sangat dibutuhkan sekali oleh para karyawan, dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

Sehingga, dana subsidi gaji Kemnaker itu bisa membuat dapur rumah ibu rumah tangga tetap berasap.

Kemnaker sekarang ini juga menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan, karena dinilai paling akurat.

Akurasi validasi data pekerja sangat penting agar bisa tepat sasaran dalam penyaluran program BLT BPJS ini.

Baca Juga: Jadi Ikon! Pemkab dan Forkopimda Cianjur Lestarikan Pohon Picung, Simak Kata Herman Suherman

Baca Juga: Berantas Korupsi! KPK Lakukan Penyuluhan, Begini Tanggapan Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum

Akan tetapi, hal itu tergantung dari verifikasi data yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Ekspektasi publik sangat luar biasa karena program subsidi upah ini harus benar-benar diterima oleh pekerja yang memenuhi persyaratan.

Ini persyaratannya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

Baca Juga: Bagaimana Kondisi APBD Kota Sukabumi Periode Desember 2020, Simak di Sini

Baca Juga: PARAH! Niat Rawat Warga Sipil, Palang Merah Kini Malah Jadi Sasaran Buas Pasukan Myanmar

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

Baca Juga: Tumbangkan Bhayangkara FC, Persija Lolos ke Babak 8 Besar Piala Menpora 2021

Baca Juga: Bahas RUU Praktik Psikologi, Desy Ratnasari: Saya Tidak Ingin Hadirkan Konflik

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Pemerintah juga memberi apresiasi kepada pekerja yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai bagian dari upaya transformasi menuju Indonesia Maju.

Direktur Jenderal Kelembagaan dan Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah menjelaskan gagalnya penyaluran subsidi gaji ini karena, adanya rekening yang tidak valid dari para menerima.

Baca Juga: Jokowi Jamin Perlindungan Sosial Pekerja Lewat Intruksinya, Kalau Tak Sesuai Siapa yang Salah?

Baca Juga: IARMI Latih Mahasiswa STAI Al-Andina Wawasan Kebangsaan dan Kedisiplinan

"Rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 152.220 rekening," ungkapnya belum lama ini.

Dilansir Media Pakuan dari laman Kemnaker, berikut inilah ciri rekening bermasalah:

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

Baca Juga: Thailand Mengaku Terganggu oleh Korban Kerusuhan Myanmar, Menlu Ambil Tindakan

Baca Juga: Ridwan Kamil Beri Pesan Membangun dalam HUT Kota Sukabumi ke 107, Tegaskan Perbaikan Infrastruktur

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank

Pekerja yang merasa mempunyai masalah, bisa lapor dengan cara berikut:

Baca Juga: Etnis Pemberontak Bersatu, Militer Myanmar Kini Siap Dilumpuhkan?

Baca Juga: Tak Tanggung-Tanggung! KKP Kembali Tenggelamkan 10 Kapal Maling Ikan, Ternyata dari Vietnam

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Demikianlah informasi dari Kemnaker soal penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021. Semoga bermanfaat!***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah