Jokowi Jamin Perlindungan Sosial Pekerja Lewat Intruksinya, Kalau Tak Sesuai Siapa yang Salah?

- 1 April 2021, 15:37 WIB
Jokowi Jamin Perlindungan Sosial Pekerja Lewat Intruksinya
Jokowi Jamin Perlindungan Sosial Pekerja Lewat Intruksinya /Setkab.go.id

MEDIA PAKUAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Lewat Inpres yang ditandatangani Jokowi pada tanggal 25 Maret 2021 tersebut, dirinya menjamin perlindungan sosial terhadap pekerja dalam program yang dimaksud.

Baca Juga: Tak Tanggung-Tanggung! KKP Kembali Tenggelamkan 10 Kapal Maling Ikan, Ternyata dari Vietnam

Deputi Setkab Bidang PMK Yuli Harsono menjelaskan, dalam Inpres ini Presiden menginstruksikan kepada 19 Menteri dan kepala lembaga terkait untuk mengoptimalkan pelaksanaan program jamsos.

"Inpres ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pemberi kerja dalam pemberian jaminan sosial bagi pekerjanya," jelas Yuli seperti dikutip dari rilis Setkab, Kamis 1 April 2021.

Upaya optimalisasi pelaksanaan Program Jamsos Ketenagakerjaan yang dilakukan meliputi peningkatan peserta aktif di berbagai sektor.

Kemudian peningkatan pengawasan dan pembinaan, diseminasi dan sosialisasi, penyempurnaan regulasi dan sinkronisasi, hingga dukungan anggaran," paparnya.

Baca Juga: Thailand Mengaku Terganggu oleh Korban Kerusuhan Myanmar, Menlu Ambil Tindakan

Direksi BPJS Ketenagakerjaan diperintahkan untuk meningkatkan kerjasama dengan semua pihak dalam melakukan kampanye dan sosialisasi program demi meningkatkan pelayanan, kepatuhan, dan kemudahan pembayaran iuran.

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah