Tak Tanggung-Tanggung! KKP Kembali Tenggelamkan 10 Kapal Maling Ikan, Ternyata dari Vietnam

- 1 April 2021, 14:31 WIB
Tak Tanggung-Tanggung, KKP Kembali Tenggelamkan 10 Kapal Maling Ikan
Tak Tanggung-Tanggung, KKP Kembali Tenggelamkan 10 Kapal Maling Ikan /kkp.go.id/
MEDIA PAKUAN - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menenggelamkan kapal pelaku illegal fishing di perairan Indonesia.

Tak tanggung-tanggung, kali ini KKP bersama Kejaksaaan Republik Indonesia melakukan penenggelaman terhadap sepuluh kapal illegal fishing.

Penenggelaman sepuluh kapal illegal fishing tersebut dilakukan di perairan Laut Natuna Utara pada Rabu, 31 Maret 2021.
 
Baca Juga: Mencengangkan! Cokelat 121 Tahun Pemberian Ratu Victoria Masih Utuh Sejak Perang Dunia II

Eksekusi penenggelaman terhadap sepuluh kapal ilegal fishing ini dilakukan oleh KKP, Kejaksaan Negeri Natuna, dan Kejaksaan Negeri Karimun.

Sepuluh kapal illegal fishing yang ditenggelamkan KKP tersebut adalah kapal ikan berbendera Vietnam yang ditangkap di perairan WPPNRI 711 Laut Natuna Utara.

Pemusnahan sepuluh barang bukti kapal illegal fishing ini menambah panjang daftar kapal pencuri ikan yang dimusnahkan pada tahun 2021.
 
Baca Juga: Takut dengan Ratusan Kapal China di Lautan, Filipina Bersekutu dengan Amerika Serikat untuk Mengatasinya

Sebelumnya KKP bersama Kejaksaan RI juga telah memusnahkan 26 kapal ikan asing ilegal di Batam, Aceh, Pontianak dan Natuna.

Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan RI yang mendukung KKP dalam memberantas illegal fishing termasuk kali ini eksekusi penenggelaman 10 kapal.

"Pemusnahan kapal pelaku illegal fishing ini sebagai komitmen dalam melawan pelanggaran fishing di Indonesia," ujarnya seperti dikutip dari rilis KKP, Kamis 1 April 2021.
 
Baca Juga: Menteri Perindustrian Dorong Produksi Mobil Listrik untuk Daerah Destinasi Wisata

Lebih lanjut Antam menjelaskan, sepuluh kapal asing yang dimusnahkan itu, delapan diantaranya berkas perkaranya ditangani penuntut umum Kejaksaan Negeri Natuna.

Sementara dua kapal lainnya merupakan barang bukti dalam perkara perikanan yang ditangani oleh Kejaksaaan Negeri Karimun.

"Kami sebagai eksekutor putusan pengadilan, tentu mendukung langkah-langkah pemberantasan illegal fishing di perairan Indonesia," jelasnya.
 
Baca Juga: Hindari Perang Saudara, Utusan Myanmar Minta Bantuan Dewan Keamanan PBB

Ia berharap penenggelaman kapal illegal fishing yang memberikan dampak negatif terhadap lingkungan perairan sekitar dapat diminimalisir.

"Penenggelaman ini diharapkan tidak memberikan dampak bagi lingkungan, dan kapal yang ditenggelamkan dapat menjadi rumah bagi ikan," pungkasnya.***

Editor: Siti Andini

Sumber: kkp.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x