Bahas RUU Praktik Psikologi, Desy Ratnasari: Saya Tidak Ingin Hadirkan Konflik

- 1 April 2021, 15:39 WIB
Aktris, penyanyi, dan politisi Desy Ratnasari, kini menjabat Ketua PAN Jawa Barat.
Aktris, penyanyi, dan politisi Desy Ratnasari, kini menjabat Ketua PAN Jawa Barat. /Tangkap Layar/DOK. Pikiran Rakyat/



MEDIA PAKUAN - Lembaga Sertifikasi Profesi harus memiliki standar pengaturan yang jelas dan tegas terhadap psikolog asing yang membuka praktik di Indonesia.

Hal ini harus menjadi pembahasan mendalam terkait substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Praktik Psikologi yang telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021.

Berikut diungkapkan oleh anggota Komisi X DPR RI Desy Ratnasari seperti dikutip dari rilis DPR pada Kamis, 1 April 2021.

Legislator asal Sukabumi ini mempertanyakan bagaimana proses teknis dalam melakukan uji kompetensi terhadap psikolog asing yang ingin praktik di Indonesia.
 
 
 

"Bagaimana ijin tinggal dan praktik, serta proses riil pembiayaan pembayaran uji kompetensi sertifikasi dan sebagainya yang terjadi sebagai administrasi," ujarnya.

Desy mengatakan, saat ini di dalam RUU Praktik Psikologi disebutkan bahwa psikolog asing yang ingin membuka praktiknya di Indonesia harus lolos melalui uji bahasa dan uji budaya.

"Sementara saat ini belum ada tools atau alat psikologi yang memang bisa menilai dan menggambarkan adanya kemampuan dalam berbudaya," katanya

Ketua DPW PAN Jawa Barat ini berharap kehadiran RUU Praktik Psikologi dapat memberikan perlindungan terhadap profesi psikologi.

"Perlindungan yang setara dengan profesi lain, maju bersama dengan bersatu, dan tidak berdiri sendiri. Sedih banget kalau psikolog terpecah-pecah," ucapnya.

Menurutnya dengan UU ini para psikolog harus bersatu untuk melawan persaingan dengan psikolog luar yang bisa hadir dan praktik di Indonesia dengan meninggikan sertifikasi.

"Saya tidak ingin menghadirkan konflik tapi saya ingin mencari solusi," tandasnya.

"Adapun substansi yang perlu diatur dalam UU praktik psikologi yaitu ditunjukkan kepada individu atau lembaga yang menjalankan praktik psikologi," tambahnya.***






Editor: Ahmad R

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x