MEDIA PAKUAN - Program Kartu Prakerja gelombang 16 bisa didapat oleh masyarakat dengan cara daftar ke prakerja.go.id.
Pendaftaran Kartu Prakerja melalui prakerja.go.id akan berhasil apabila masyarakat terpenuhi syarat sebagai penerima.
Syarat pendaftaran Kartu Prakerja yaitu WNI, usia 18 tahun dan tidak dalam menempuh pendidikan formal.
Selain itu Pendaftaran Kartu Prakerja melalui www.prakerja.go.id bisa dilakukan apabila kalian telah memiliki akun yang telah terverifikasi.
Baca Juga: Penyaluran BLT UMKM Kembali Diperpanjang Ini Cara Mengetahui Penerima dan Dokumen Pencairan
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, MenPAN-RB: Formasi Penerimaan Diumumkan Akhir Maret
Apabila pendaftar sudah memiliki akun Kartu Prakerja yang terverifikasi maka harus login dan gabung ke gelombang 16.
Adapun untuk mengetahui tata cara pendaftaran Kartu Prakerja sebagai berikut:
1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer kamu
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada
layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
Baca Juga: Inilah Spesifikasi 7 Smartphone OPPO yang Memiliki Kualitas Kamera Terbaik
Baca Juga: Catat! Cara Mudah Klaim Token Listrik Gratis Maret Hingga Juni 2021 Mendatang
5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka
6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS
Kartu Prakerja merupakan program pemerintah untuk membantu para pekerja meningkatkan skil dan mengembangkan kompetensi.
Selain itu Program Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.
Kartu Prakerja ini ditujukan bukan untuk pekerja saja melainkan pencari kerja, buruh yang terkena PHK atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi yang telah terpenuhi syaratnya.
Tetapi walau semua masyarakat dapat mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja akan tetapi, ada beberapa pekerja yang tidak bisa mendapatkan Kartu Prakerja.
Adapun pekerja yang tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja sebagai berikut:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.***