Penyaluran BLT UMKM Kembali Diperpanjang Ini Cara Mengetahui Penerima dan Dokumen Pencairan

- 28 Maret 2021, 07:12 WIB
penerima BLT UMKM 2021 nantinya akan dapat diketahui  eform.bri.co.id
penerima BLT UMKM 2021 nantinya akan dapat diketahui eform.bri.co.id /Dok. E-Form BRI




 

MEDIA PAKUAN - Penyaluran BLT UMKM diperpanjang oleh pemerintah untuk membantu para pelaku usaha mikro kecil meningkatkatkan perekonomiannya pada 2021 ini.

Namun untuk penerima BLT UMKM 2021 ini tentunya pelaku usaha yang sudah terdaftar dan terpenuhi syarat sebagai kategori penerima.

Apabila pelaku usaha sudah daftar bisa cek status pendaftarannya secara online.

Baca Juga: Inilah Spesifikasi 7 Smartphone OPPO yang Memiliki Kualitas Kamera Terbaik

Cara pengecekan online penerima BLT UMKM bisa dilakukan melalui https://eform.bri.co.id/bpum, dengan hanya memasukan nomor KTP, NIK dan kode verifikasi.

Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima, maka berikut ini dokumen yang harus dibawa saat pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta di bank:

1. Buku Tabungan

2. Kartu ATM

3. KTP

Baca Juga: Pemerintah Akan Lanjutkan Penyaluran BLT UMKM 2021 Cek eform.bri.co.id inilah Cara Cek Penerima yang Terdaftar

4. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat

5. Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.

Perlu diketahui penyaluran BLT UMKM rP2,4 Juta hanya akan diberikan kepada pelaku usaha mikro kecil yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Catat! Cara Mudah Klaim Token Listrik Gratis Maret Hingga Juni 2021 Mendatang

Berikut ini syarat pelaku usaha mikro yang berkesempatan mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Selanjutnya syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerima kredit bank.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x