Nah, itulah beberapa dukungan pejabat yang menjadi alasan kuat disalurkannya kembali program Kemenkop itu.
Maka ketahuilah 7 persyaratan yang harus diketahui oleh para calon penerima, sebelum ikut program itu, simak disini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI),
2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM),
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN),
4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI),
5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI),
6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN),