Pemerintah Akan Lanjutkan Penyaluran BLT UMKM 2021 Cek eform.bri.co.id inilah Cara Cek Penerima yang Terdaftar

- 26 Maret 2021, 07:30 WIB
BLT UMKM cair lagi di tahun 2021 inilah besaran yang akan didapat penerima.
BLT UMKM cair lagi di tahun 2021 inilah besaran yang akan didapat penerima. /Pikiran Rakyat Bogor




MEDIA PAKUAN - Penyaluran BLT UMKM akan segera dilakukan oleh pemerintah kepada para pelaku usaha mikro kecil yang telah terdaftar dan terpenuhi syarat.

Hal tersebut karena BLT UMKM 2021 ini akan dilanjutkan oleh pemerintah untuk membantu ekonomi masyarakat.

Sebelum BLT UMKM disalurkan pelaku usaha agar mengetahui cara cek nama penerima secara online melalui link eform.bri.co.id supaya pada saat pencairan tidak ada hambatan.  

Sebelum memasuki link eform.bri.co.id.terlebih dahulu siapkan nomor KTP untuk membantu mengecek nama penerima BLT UMKM dengan cara memasukan data yang diperlukan.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, MenPAN-RB: Formasi Penerimaan Diumumkan Akhir Maret

Baca Juga: Catat! Cara Mudah Klaim Token Listrik Gratis Maret Hingga Juni 2021 Mendatang

Adapun untuk mengetahui lebih lanjut cara untuk mengetahui nama penerima BLT UMKM melalui eform.bri.co.id.sebagai berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah apabila pada saat mengecek nama sebagai penerima bantuan pemerintah berupa BLT Banpres UMKM secara online, akan mendapatkan notifikasi BPUM sebagai berikut:

"Nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa KTP".

Baca Juga: Ingin Tahu 8 Smartphone Realme Dengan Kualitas Kamera Terbaik, Cek Inilah Spesifikasinya

Baca Juga: Jika Sudah Daftar BLT UMKM Ketahui Penerima Pencairan di eform.bri.co.id 2021

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Para penerima BLT Banpres UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerima kredit bank.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut adalah :

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar bisa  dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x