MEDIA PAKUAN - Sebelum pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), peserta diharuskan membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) dulu.
BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) bisa cair kepada pelaku usaha jika sudah mempunyai SKU.
Maka para calon penerima BLT UMKM BPUM perlu sekali mengetahui cara pembuatan SKU dengan membawa beberapa dokumen.
Sebelumnya Kemenkop sudah memberitahukan, akan ada 12 juta pelaku usaha mikro yang akan mendapatkan BLT UMKM.
Baca Juga: Sekolah Tatap Muka di Kota Sukabumi Belum Pasti, Kata Wakil Wali Kota Masih Menunggu Arahan Gubernur
Anggaran dana sudah dialokasikan pun sebesar Rp30,8 triliun untuk penyaluran BPUM BLT UMKM.
Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan BLT UMKM yaitu, harus mempunyai Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Bagi Anda pelaku usaha yang belum memiliki SKU dan IUMK, ada cara mudah untuk mendapatkan persyaratan BLT UMKM Rp2,4 juta ini.
Untuk membuat perizinan izin usaha bisa dengan dua cara yaitu secara konvensional atau daring. Untuk secara konvensional adalah dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.