Jangan Cemas! Jika BLT UMKM Cair, Namun NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id Segera Priksa Penyebabnya

- 24 Maret 2021, 07:20 WIB
Ilustrasi: penyaluran BLT UMKM 2021
Ilustrasi: penyaluran BLT UMKM 2021 /ANTARA/Arif Firmansyah/.*/ANTARA/Arif Firmansyah

 

MEDIA PAKUAN - Bagi Para pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BLT UMKM, namun NIK KTP tidak terdaftar di eform.bri.co.id jangan khawatir segera periksa penyebabnya.

Ada beberapa penyebab pelaku usaha yang gagal mendapatkan BLT UMKM diantaranya bisa jadi tidak memenuhi syarat apa yang telah ditentukan.

Selain itu juga kemungkinan para pelaku usaha belum daftar atau salah mendaftar, dikarenakan tidak daftar di lembaga pengusul yang telah ditentukan.

Ada juga kemungkinan NIK KTP tidak terdaftar menjadi penerima di eform.bri.co.id dikarenkaan pencairan BLT UMKM tidak melalui bank BRI.

Baca Juga: Pelanggan PLN Bisa Klaim Token Listrik Gratis Maret di www.pln.co.id dan PLN Mobile, Cek Inilah Caranya

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Cara Buat Akun Pendaftaran di sscn.bkn.go.id

Mesti anda ketahui, cara mengecek penerima BLT UMKM menggunakan link eform.bri.co.id hanya diperuntukan apabila penyaluran bantuan tersebut via BRI.

Apabila penerima mengecek melalui link BRI namun nama tidak ada, kemungkinan penyaluran menggunakan bank yang lain.

Untuk mengecek penerima melalui bank yang telah ditentukan selain BRI, bisa datang langsung ke kantor bank penyalur untuk memastikan terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM.

Sedangkan penyaluran BLT UMKM Rp2,4 Juta, juga disalurkan melalui bank yang telah ditentukan oleh pemerintah diantaranya ada BRI,BNI dan BNI Syariah.

Namun sebaiknya mengecek penerima anda mengetahui apakah sudah mendaftar, memenuhi syarat dan layak mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta ini.

Baca Juga: Inilah Spesifikasi 7 Smartphone OPPO yang Memiliki Kualitas Kamera Terbaik

Baca Juga: Cek eform.bri.co.id Penerima BLT UMKM Diketahui Jika Sudah Terpenuhi Syarat dan Daftar ke Lembaga Pengusul

Berikut ini persyaratan bagi penerima BLT UMKM Rp2,4 yang ditentukan oleh Kemenkop UKM, agar uangnya cepat cair ke rekening penerima.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerima kredit bank.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Baca Juga: Pengguna Daya 450 VA Bisa Dapat Token Listrik Gratis Maret, Cek www.pln.co.id dan PLN Mobile, ini Caranya

Baca Juga: Ingin Tahu 8 Smartphone Xiaomi Anti Lemot, Baterai Tahan Lama Dimulai 5000 mAh, Cek ini Spesifikasinya

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut adalah :

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar bisa  dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x