Cek eform.bri.co.id Penerima BLT UMKM Diketahui Jika Sudah Terpenuhi Syarat dan Daftar ke Lembaga Pengusul

- 23 Maret 2021, 08:28 WIB
Ilustrasi penyaluran BLT UMKM Rp2,4 juta.
Ilustrasi penyaluran BLT UMKM Rp2,4 juta. /Reno Esnir/ANTARA/Reno Esnir



MEDIA PAKUAN - Penyaluran BLT UMKM kembali akan berlanjut hingga saat ini oleh pemerintah untuk membantu meringankan kebutuhan masyarakat di masa pandemi covid-19.

Perpanjangan waktu penyaluran BLT UMKM menjadi kesempatan bagi para pelaku usaha mikro kecil untuk menjadi penerima bantuan tersebut.

Penerima BLT UMKM dapat diketahui oleh para pelaku usaha mikro melalui eform.bri.co.id jika sudah terpenuhi syarat dan daftar ke lembaga pengusul.

BLT UMK merupakan program pemerintah dengan menghibahkan kepada pelaku usaha mikro kecil dengan besaran Rp2,4 Juta.

Baca Juga: Pelanggan PLN Bisa Klaim Token Listrik Gratis Maret di www.pln.co.id dan PLN Mobile, Cek Inilah Caranya

Baca Juga: Inilah Spesifikasi 7 Smartphone OPPO yang Memiliki Kualitas Kamera Terbaik

Selain itu,Program BLT UMKM adalah bantuan pemerintah guna membantu pelaku usaha yang terkena dampak covid 19.

Akan tetapi untuk mendapatkan bantuan tersebut pelaku usaha harus daftar terlebih dahulu ke lembaga pengusul yang telah ditentukan.

Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar BLT UMKM bisa  dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Cara Buat Akun Pendaftaran di sscn.bkn.go.id

Baca Juga: Awas Jangan Panik! Jika BLT UMKM 2021 Cair Namun KTP dan NIK tidak Terdaftar eform.bri.co.id Cek ini Penyebab

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.

Selain itu BLT UMKM tersebut hanya akan diberikan kepada yang berhak mendapatkannya yaitu yang telah terdaftar dan terpenuhi syarat sebagai penerima BPUM.

Adapun untuk mengetahui syarat daftar penerima BLT UMKM sebagai berikut:

Persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut adalah :

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Selanjutnya syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerima kredit bank.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Para pelaku usaha mikro kecil yang telah diusulkan sebagai penerima BLT Banpres UMKM bisa mengecek setatus pendaftarannya di alamat eform.bri.co.id.

Alamat atau link tersebut akan memberikan informasi mengenai nama penerima BLT Banpres UMKM.

Adapun cara untuk pengecekannya nama penerima BLT Banpres UMKM sebagai berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah apabila pada saat mengecek nama sebagai penerima bantuan pemerintah berupa BLT Banpres UMKM secara online, akan mendapatkan notifikasi BPUM sebagai berikut:

"Nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa KTP".

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Para penerima BLT Banpres UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x