Segera Ketahui Cara Daftar BLT UMKM Agar Bisa Dapatkan Pencairan Rp2,4 Juta di 2021

- 22 Maret 2021, 16:59 WIB
Ilustrasi / BLT UMKM dilanjutkan di 2021
Ilustrasi / BLT UMKM dilanjutkan di 2021 /ANTARA/Adeng Bustomi

 

MEDIA PAKUAN - Penyaluran BLT UMKM atau BPUM akan terus berlanjut hingga saat ini oleh pemerintah melalui Kemenkop UKM.

Penyaluran BLT UMKM 2021 ini diperpanjang  menjadi kesempatan bagi para pelaku usaha mikro kecil untuk menjadi penerima bantuan tersebut.

BLT UMK merupakan program pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM dengan menghibahkan dana kepada pelaku usaha mikro kecil dengan besaran Rp2,4 Juta.

Selain itu,Program BLT UMKM adalah bantuan pemerintah guna membantu pelaku usaha yang terkena dampak covid 19.

Baca Juga: Pelanggan PLN Bisa Klaim Token Listrik Gratis Maret di www.pln.co.id dan PLN Mobile, Cek Inilah Caranya

Baca Juga: Bersiap Siap! Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Dokumen dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Akan tetapi untuk mendapatkan BLT UMKM pelaku usaha harus daftar terlebih dahulu ke lembaga pengusul yang telah ditentukan.

Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar BLT UMKM bisa  dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BPUM ini bisa cair.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.

Baca Juga: Inilah Spesifikasi 7 Smartphone OPPO yang Memiliki Kualitas Kamera Terbaik

Baca Juga: Luar Biasa! Gubernur Jabar Dapat Kunjungan Dari 3 Kedutaan Besar Luar Negeri

BLT UMKM tersebut hanya akan diberikan kepada yang berhak mendapatkannya yaitu yang telah terdaftar dan terpenuhi syarat sebagai penerima BPUM.

Adapun untuk mengetahui syarat daftar penerima BLT UMKM sebagai berikut:

Persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut adalah :

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Baca Juga: Anda Telah Daftar BLT UMKM, Cek dan Ketahui Nama Penerima BPUM Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id

Baca Juga: Ingin Tahu 7 Smartphone Samsung Terbaru yang Berkualitas dan Baterai Tahan Lama Cek Ini Spesifikasinya

Selanjutnya syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerima kredit bank.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Para pelaku usaha mikro kecil yang telah diusulkan sebagai penerima BLT Banpres UMKM bisa mengecek setatus pendaftarannya di alamat eform.bri.co.id.

Alamat atau link tersebut akan memberikan informasi mengenai nama penerima BLT Banpres UMKM.

Adapun cara untuk pengecekannya nama penerima BLT Banpres UMKM sebagai berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah apabila pada saat mengecek nama sebagai penerima bantuan pemerintah berupa BLT Banpres UMKM secara online, akan mendapatkan notifikasi BPUM sebagai berikut:

"Nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa KTP".

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Para penerima BLT Banpres UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x