BLT UMKM Kembali Akan Disalurkan, Cek dan Ketahui Kelengkapanya Agar Dapat Pencairan Rp2,4 Juta di 2021

- 20 Maret 2021, 07:19 WIB
Tangkap layar: Informasi penyaluran BLT UMKM BPUM Kemenkop tahun 2020 yang akan dilanjutkan di tahun 2021.*
Tangkap layar: Informasi penyaluran BLT UMKM BPUM Kemenkop tahun 2020 yang akan dilanjutkan di tahun 2021.* /Instagram/@kemenkopukm

 

MEDIA PAKUAN - Penyaluran bantuan dana hibah kepada pelaku usaha mikro berupa BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta kembali akan di lanjutkan di Maret 2021 ini.

BPUM atau BLT UMKM ini diperuntukan untuk membantu para pelaku usaha mikro dalam mengembangkan usahanya di masa pandemi covid-19.

Namun BLT UMKM ini bisa didapat oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang sebelumnya telah terdaftar dan terpenuhi syarat sebagai kategori penerima.

BLT UMKM merupakan salah satu program pemerintah melalui Kementerian Koperasi untuk membantu memulihkan perekonomian masyarakat di masa pandemi covid-19.

Baca Juga: Jelang Akan Dibukanya Pendaftaran Seleksi CPNS 2021, Ini Dokumen yang Harus Dipenuhi

Baca Juga: PT PLN Siap Berikan Bantuan Token Listrik Gratis untuk 6,1 Juta Pelanggan Jawa Barat di Maret 2021

Sebelumnya yang bisa mendapatkan BLT UMKM ini mereka yang telah daftar ke lembaga pengusul berikut:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Nah bagi kalian yang ingin mendapatkan bantuan tersebut bisa daftar di lembaga di atas dengan terpenuhi syarat sebagai berikut.

Berikut ini syarat pelaku usaha mikro yang berkesempatan mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Baca Juga: Inilah Spesifikasi 7 Smartphone OPPO yang Memiliki Kualitas Kamera Terbaik

Baca Juga: Dapat Diketahui Penerima BLT UMKM 2021 di eform.bri.co.id Jika Sudah Terdaftar dan Terpenuhi syarat ini

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Selanjutnya syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerima kredit bank.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Para pelaku usaha mikro kecil yang telah diusulkan sebagai penerima BLT UMKM bisa mengecek status pendaftarannya di alamat eform.bri.co.id.

Alamat atau link tersebut akan memberikan informasi mengenai nama penerima BLT Banpres UMKM.

Adapun cara untuk pengecekannya nama penerima BLT Banpres UMKM sebagai berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Namun bagi Para pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT UMKM, namun KTP dan Nik tidak terdaftar di eform.bri.co.id jangan khawatir, masih ada cara lain dan akan tetap cair.

Mesti anda ketahui, cara mengecek penerima BLT UMKM menggunakan link eform.bri.co.id hanya diperuntukan apabila penyaluran bantuan tersebut via BRI.

Apabila penerima mengecek melalui link BRI namun nama tidak ada, kemungkinan penyaluran menggunakan bank yang lain.

Untuk mengecek penerima melalui bank yang telah ditentukan selain BRI, bisa datang langsung ke kantor bank penyalur untuk memastikan terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM.

Sedangkan penyaluran BLT UMKM Rp2,4 Juta, juga disalurkan melalui bank yang telah ditentukan oleh pemerintah diantaranya ada BRI,BNI dan BNI Syariah.

Jika nama Anda telah terdaftar sebagai penerima, maka berikut ini dokumen yang harus dibawa saat pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta di bank:

1. Buku Tabungan

2. Kartu ATM

3. KTP

4. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat

5. Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.***



 

Editor: Iing Nuryasin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x