AWAS TERPERDAYA! Bukan Solusi Pinjaman Online Bisa Jadi Pilihan, Cari Modal Usaha Perhatikan Secara Seksama

- 15 Maret 2021, 13:52 WIB
Ilustrasi aplikasi pinjaman online atau fintech lending.
Ilustrasi aplikasi pinjaman online atau fintech lending. /ADE BAYU INDRA//

MEDIA PAKUAN - Modal merupakan salah satu faktor penting dalam memulai sebuah usaha untuk mendapatkan penghasilan tambahan maupun penghasilan utama.

Untuk mendapatkan modal yang bersumber dari pinjaman, saat ini masyarakat tidak akan kesulitan mendapatkannya.

Sebab selain pinjaman yang tersedia di bank, belakangan ini marak bermunculan pinjaman keuangan berbasis teknologi dengan transaksi secara online.

Pinjaman online atau yang disebut dengan nama fintech bisa dijadikan sebagai pilihan oleh masyarakat dalam mendapatkan pinjaman modal usaha.

Fintech adalah singkatan dari financial technology yang merupakan pplatform penyedia layanan jasa keuangan yang berbasis teknologi.

Baca Juga: PETANI MERADANG! Pemerintah Secara Sepihak Impor 1 Juta Ton Beras, SPI: Perlu ada Lembaga Khusus Pangan

Baca Juga: Lakukan 'Serangan Balik', Ribuan Pendemo Myanmar Murka Kuasai Kota Mandalay

Belakang ini fintech terbilang tengah naik daun yang dapat dijadikan sebagai salah satu alternatif mendapatkan pinjaman, selain itu fintech juga ada yang menyediakan layanan investasi. 

Keberadaan fasilitas fintech tersebut memberikan pilihan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa keuangan secara praktis.

Layanan fintech dinilai bisa mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mendapatkan akses pendanaan.

Dilansir dari situs OJK, bila dimanfaatkan secara optimal fintech bisa mendorong pemerataan pada tingkat kesejahteraan masyarakat.

Terdapat beberapa layanan yang disediakan oleh perusahaan fintech di Indonesia, mulai dari pinjaman, pembayaran, investasi ritel, pembiayaan, perencanaan keuangan, hingga riset keuangan. 

Menurut data dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFI), kebanyakan perusahaan fintech saat ini bergerak dibidang P2P (peer to peer) lending atau pinjaman langsung secara online.

Melalui fasilitas P2P lending, perusahaan fintech dapat menghubungkan antara dua pihak.

Baca Juga: Siap Serang Balik KLB Demokrat, JK Dukung AHY Lawan Moeldoko

Baca Juga: Kasus Pelecehan dan Kekerasan Meningkat Pesat, Ribuan Wanita Australia Banjiri Jalanan

Pertama, pihak penyedia dana (investor): Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang berbentuk perorangan atau badan hukum.

Kedua, pihak yang membutuhkan peminjam Warga Negara Indonesia (WNI) baik itu berbentuk perorangan maupun badan hukum.

Keberadaan pemanfaatan layanan keuangan berbasis teknologi ini biaya operasional dinilai menjadi lebih rendah, serta transaksi pinjaman dana menjadi lebih efisien.

Pemberian pinjaman dengan tanpa agunan ini memberikan dukungan pendanaan terhadap UMKM yang belum terjangkau oleh perbankan dan lembaga pembiayaan lainnya. 

Kendati demikian, nasabah yang bank juga dapat melakukan pinjaman di perusahaan fintech. 

Selain memberikan kemudahan akses bagi para pelaku usaha untuk memperoleh pendanaan, P2P lending juga memberi akses alternatif investasi bagi para investor.

Dengan akses layanan keuangan yang lebih luas, fintech diyakini dapat membantu program pemerintah dalam melaksanakan pemabngunan pelosok daerah.

Kegiatan ini telah dijamin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Peraturan OJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Peraturan ini untuk memberikan kepastian hukum serta menjaga kepentingan konsumen agar bisa tetap terlindungi.

Dalam peraturan ini dijelaskan, setiap fintech P2P lending harus terdaftar dan memperoleh izin paling lambat dari OJK dan atau dari lembaga terkait lainnya.

Perusahaan fintech juga harus memiliki modal awal Rp1 miliar dan Rp2,5 miliar jika telah mengajukan izin, sehingga perusahaan tidak bisa tidak sembarang melakukan bisnis fintech. 

Kendati fintech menyediakan layanan kemudahan, namun masyarakat harus tetap memerhatikan risiko dalam pemanfaatan layanan fintech ini.

Salah satu resikonya ialah risiko kehilangan dana. Potensi kehilangan maupun penurunan kemampuan finansial baik itu yang diakibatkan oleh penipuan, maupun penyalahgunaan transaksi yang dilakukan.

Maka masyarakat harus berhati-hati dalam memilih calon fintech peminjaman dana. 

Pastikan perusahaannya memiliki reputasi yang baik, agar terhindar dari risiko gagal bayar serta penyalahgunaan dana.

Untuk mengetehui daftar fintech yang terdaftar dan yang ilegal atau tidak terdaftar secara resmi dapat dilihat pada situs www.ojk.go.id.***

sumber: https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10410

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah