BLT UMKM Akan Cair Maret 2021, Cek Inilah Syarat dan Cara Mencairkannya

- 8 Maret 2021, 09:46 WIB
Ilustrasi penyaluran BLT UMKM Rp2,4 juta.
Ilustrasi penyaluran BLT UMKM Rp2,4 juta. /Reno Esnir/ANTARA/Reno Esnir


 

MEDIA PAKUAN - Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) UMKM kabarnya akan dicairkan oleh pemerintah pada Maret 2021 ini.

BLT UMKM ini merupakan bantuan pemerintah berupa dana hibah sebesar Rp2,4 Juta untuk membantu para pelaku usaha mikro kecil dan menengah.

BLT UMKM ini bisa didapat oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang sebelumnya telah terdaftar dan terpenuhi syarat sebagai kategori penerima.

Baca Juga: Ingin Memiliki Smartphone Terbaru yang Berkualitas, Cek Inilah Daftar Harga Samsung di Maret 2021

Penyaluran BLT UMKM Rp2,4 Juta, ini disalurkan melalui bank yang telah ditentukan oleh pemerintah diantaranya ada BRI,BNI dan BNI Syariah.

Sebelumnya yang bisa mendapatkan BLT UMKM ini mereka yang telah daftar ke lembaga pengusul berikut:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Bansos Kemensos 2021 Kembali Disalurkan di Maret, Pastikan NIK Penerima Terdaftar di dtks.kemensos.go.id

Nah bagi kalian yang ingin mendapatkan bantuan tersebut bisa daftar di lembaga di atas dengan terpenuhi syarat sebagai berikut.

Berikut ini syarat pelaku usaha mikro yang berkesempatan mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Baca Juga: Bantuan Token Listrik Gratis Maret 2021 Sudah Bisa Digunakan, Segera Cek Cara Dapatkannya

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Selanjutnya syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerima kredit bank.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Baca Juga: Tertarik Menjadi PNS di 2021, Segera Buat Akun Pendaftaran CPNS dan Tentukan Instansi yang Dilamar

Para pelaku usaha mikro kecil yang telah diusulkan sebagai penerima BLT UMKM bisa mengecek status pendaftarannya di alamat eform.bri.co.id..

Jika nama Anda telah terdaftar sebagai penerima, maka berikut ini  cara mencairkan BLT UMKM Rp2,4 juta di bank dengan syarat membawa dokumen berikut:

1. Buku Tabungan

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Niat dan Tata Cara Mandi Junub

2. Kartu ATM

3. KTP

4. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat

5. Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.***



 

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x