Pemerintah Lanjutkan Program BLT UMKM di Maret 2021, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

- 7 Maret 2021, 09:23 WIB
Banpres Produktif (BPUM) atau BLT UMKM Rp2,4 juta dilanjutkan tahun 2021
Banpres Produktif (BPUM) atau BLT UMKM Rp2,4 juta dilanjutkan tahun 2021 /ANTARA/Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/WARTA PONTIANAK



MEDIA PAKUAN - Pemerintah kembali akan melanjutkan program BLT UMKM untuk membantu pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Maret 2021 ini.

BLT UMKM merupakan program pemerintah melalui Kemenkop UKM dalam membantu pelaku usaha di masa pandemi covid-19.

BLT UMKM ini bisa didapat oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang telah daftar dan terpenuhi syarat.

Baca Juga: Segera Dapatkan Bantuan Token Listrik Gratis Maret 2021 Sebelum Berakhir, Cek Penerima dan Cara Mendapatkannya

Adapun cara untuk daftar BLT UMKM bisa langsung datang ke lembaga pengusul berikut:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Namun sebelum daftar pastikan telah terpenuhi syarat sebagai penerima.

Baca Juga: Ingin Tahu 8 Smartphone Xiaomi Anti Lemot, Baterai Tahan Lama Dimulai 5000 mAh, Cek ini Spesifikasinya

Berikut ini syarat pelaku usaha mikro yang berkesempatan mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Baca Juga: Ingin Perpanjangan STNK di Purwakarta, Cek Ini Lokasi Mobil Samsat Keliling Hari ini 7 Maret 2021

Selanjutnya syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerima kredit bank.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Para pelaku usaha mikro kecil yang telah diusulkan sebagai penerima BLT UMKM bisa mengecek status pendaftarannya di alamat eform.bri.co.id.

Baca Juga: Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13 Sebelum Ditutup, Ini Cara Daftarnya

Alamat atau link tersebut akan memberikan informasi mengenai nama penerima BLT Banpres UMKM.

Adapun cara untuk pengecekannya nama penerima BLT Banpres UMKM sebagai berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Baca Juga: Segera Buat Akun di sscn.bkn.go.id dan Tentukan Lamaran Pekerjan di CPNS 2021, Cek ini Syarat Pendaftarannya

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Namun bagi Para pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT UMKM, namun KTP dan Nik tidak terdaftar di eform.bri.co.id jangan khawatir, masih ada cara lain dan akan tetap cair.

Baca Juga: Segera Cek KIS di dtks.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bansos BST yang Cair di Maret 2021

Mesti anda ketahui, cara mengecek penerima BLT UMKM menggunakan link eform.bri.co.id hanya diperuntukan apabila penyaluran bantuan tersebut via BRI.

Apabila penerima mengecek melalui link BRI namun nama tidak ada, kemungkinan penyaluran menggunakan bank yang lain.

Untuk mengecek penerima melalui bank yang telah ditentukan selain BRI, bisa datang langsung ke kantor bank penyalur untuk memastikan terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x