Dapatkan BPUM Rp2,4 Juta di Maret 2021, Cek ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM

- 6 Maret 2021, 09:20 WIB
Ilustrasi BLT UMKM 2021
Ilustrasi BLT UMKM 2021 /ANTARA/Abriawan



MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi UKM akan menyalurkan kembali bantuan langsung tunai alias BLT UMKM di Maret 2021 ini.

BLT UMKM ini merupakan bantuan berupa dana hibah, untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang terpenuhi syarat dan masuk kategori penerima dengan besaran BPUM Rp2,4 Juta.

Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendaptkan BPUM atau BLT UMKM bisa langsung daftar ke lembaga pengusul yang telah ditentukan.

Baca Juga: Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13, Dapatkan Pelatihan dan Insentif Rp600 Ribu, ini Cara Daftarnya

Namun sebelum daftar BPUM atau BLT UMKM pastikan sudah terpenuhi syarat sebagai kategori yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.

Berikut ini syarat pelaku usaha mikro yang berkesempatan mendapatkan BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta:

I. Warga Negara Indonesia ( WNI )

2. Memiliki usaha mikro

Baca Juga: Segera Buat Akun di sscn.bkn.go.id dan Tentukan Lamaran Pekerjan di CPNS 2021, Cek ini Syarat Pendaftarannya

3. Bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUM

4. Tidak sedang menerima kredit bank

Selanjutnya syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Baca Juga: Dibuka Kembali Layanan SIM Keliling Jakarta Hari ini 6 Maret 2021, Cek Syarat dan Lokasinya

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

BLT UMKM merupakan program pemerintah melalui Kementerian Koperasi untuk membantu memulihkan perekonomian masyarakat di masa pandemi covid-19.

Sebelumnya yang bisa mendapatkan BLT UMKM ini mereka yang telah daftar ke lembaga pengusul berikut:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

Baca Juga: Ketahui Cara Bisa Nikmati Token Listrik Gratis Maret 2021 Melalui www.pln.co.id dan PLN Mobile
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Para pelaku usaha mikro kecil yang telah diusulkan sebagai penerima BLT UMKM bisa mengecek setatus pendaftarannya di alamat eform.bri.co.id.

Alamat atau link tersebut akan memberikan informasi mengenai nama penerima BPUM BLT UMKM.

Baca Juga: Segera Bacakan Doa ini Ketika Mengalami Mimpi Buruk, Inilah yang Dianjurkan Agar Terjaga dari Tidur

Adapun cara untuk pengecekannya nama penerima BPUM atau BLT UMKM sebagai berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Baca Juga: Berkualitas dengan Harga Terjangkau, Inilah Daftar Harga Smartphone Xiaomi di Awal Maret 2021

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Namun bagi Para pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT UMKM, namun KTP dan Nik tidak terdaftar di eform.bri.co.id jangan khawatir, masih ada cara lain dan akan tetap cair.

Mesti anda ketahui, cara mengecek penerima BLT UMKM menggunakan link eform.bri.co.id hanya diperuntukan apabila penyaluran bantuan tersebut via BRI.

Baca Juga: Bansos Kemensos 2021 Kembali Disalurkan di Maret, Pastikan NIK Penerima Terdaftar di dtks.kemensos.go.id

Apabila penerima mengecek melalui link BRI namun nama tidak ada, kemungkinan penyaluran menggunakan bank yang lain.

Untuk mengecek penerima melalui bank yang telah ditentukan selain BRI, bisa datang langsung ke kantor bank penyalur untuk memastikan terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM.

Sedangkan penyaluran BLT UMKM Rp2,4 Juta, juga disalurkan melalui bank yang telah ditentukan oleh pemerintah diantaranya ada BRI,BNI dan BNI Syariah.

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Niat dan Tata Cara Mandi Junub

Jika nama Anda telah terdaftar sebagai penerima, maka berikut ini dokumen yang harus dibawa saat pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta di bank:

1. Buku Tabungan

2. Kartu ATM

Halaman:

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x