Kemnaker Adaptasi Kebijakan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta 2020, Dalam Penyaluran 2021

- 3 Maret 2021, 06:00 WIB
Kemnaker Adaptasi Kebijakan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta 2020, Dalam Penyaluran 2021
Kemnaker Adaptasi Kebijakan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta 2020, Dalam Penyaluran 2021 /Tangkap layar/instagram@kemenaker/

MEDIA PAKUAN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengadaptasi kebijakan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji 2020, dalam penyaluran 2021.

BSU BLT BPJS Subsidi Gaji balik lagi disalurkan di 2021 kepada para pekerja atau buruh yang belum di 2021.

Sebelumnya, BLT BPJS Ketenagakerjaan belum tersalurkan 100 persen kepada para karyawan terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Belum Maksimal di 2020, Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Kembali Dicairkan di 2021, Tetapi Hanya untuk Ini

Hal tersebut terjadi karena ada beberapa pekerja yang memiliki masalah dalam rekeningnya, sehingga penyaluran BSU terhambat.

Maka dari itu Subsidi Gaji kembali disalurkan di tahun ini oleh Kemnaker, sebagai bentuk pertanggung jawaban.

Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan beberapa program akan berlanjut hingga 2021.

Baca Juga: Mulia! Inilah Alasan Wali Kota Bogor Bima Arya Berikan Vaksin Jatahnya kepada Sukarelawan

Hal tersebut merupakan usaha Pemerintah untuk bisa memulihkan perekonomian di Indonesia ini.

“Secara konsisten, kebijakan pemulihan ekonomi yang kita jalankan sudah mulai terlihat hasilnya. Dengan tren perbaikan seperti ini, kita berharap situasi perekonomian kita ke depan akan lebih baik dan akan membaik,” ujar Jokowi.

Jokowi tegaskan, perekonomian akan pulih kembali pada 2021 mendatang.

Baca Juga: Tidak Kapok! Peredaran Narkoba di Lapas di Kota Sukabumi Terjadi Kembali

“Saya optimistis kita akan bangkit, ekonomi kita akan pulih kembali normal,” ucap Presiden. Pada tahun 2021, ungkap Kepala Negara itu.

Pemerintah akan terus melanjutkan kebijakan yang telah berjalan baik di tahun 2020, terutama di bidang kesehatan dan pemulihan ekonomi masyarakat melalui pemberian bantuan perlindungan sosial.

Setelah itu, pemerintah akan bagikan vaksin Covid-19 gratis pada awal 2021 nanti.

Baca Juga: Akhirnya, Presiden Jokowi Cabut Perpres Miras! Begini Tanggapan MUI

“Adanya program vaksinasi ini, kita harapkan kepercayaan publik tentang penanganan Covid-19 akan muncul dan menimbulkan rasa aman di masyarakat, sehingga pemulihan ekonomi diharapkan dapat berjalan dengan lebih cepat,” ujar Presiden.

Jokowi juga membahas BSU atau sering kita sebut juga BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.

“Kami informasikan bahwa saat ini penyaluran BSU telah sampai pada gelombang/termin II. Adapun data penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp27,96 triliun (93,94 persen),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 Desember 2020.

Baca Juga: Polres Sukabumi Kota Gulung Sindikat Narkoba, Satu Kasus di Lapas Nyomplong

Pria asal Surakarta itu memastikan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan, dijamin tidak akan nyangkut di Kemnaker.

“Kami diaudit oleh BPK dan BPKP, kami dimonitor oleh KPK. Kami pastikan tidak ada dana yang mengendap di Kemnaker. Kalaupun masih ada dana retur seluruhnya harus dikembalikan ke Kas Negara,” tegasnya

Sementara itu untuk lebih lanjutnya, Kemnaker sudah memberitahukan alur perbaikan rekening untuk pekerja yang masih belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: NASIB SIAL!Huda Warga Tulung Agung Jatim Berurusan dengan Polisi, Korban Lakalantas Kedapatan Bawa Sabu

Berikut inilah alur perbaikan rekeningnya:

1. Data retur dikirimkan oleh Kemnaker ke BPJamsostek berdasarkan bank penyalur,

2. Identifikasi penyebab data retur dan mendiskusikannya dengan pihak bank penyalur,

Baca Juga: Belum Punya Rumah? Pemkab Bandung Barat Beri Solusi Nol Persen, Segera Daftar!

3. Rekening retur dikembalikan kepada peserta, melalui pemberi kerja untuk membuka rekening baru (untuk efektifitas penyaluran direkomendasikan membuka rekening bank Himbara),

4. Kemudian secara kolektif nomor rekening baru dikumpulkan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan,

5. Data divalidasi dan verifikasi, setelah itu disampaikan kembali kepada Kemnaker untuk diproses kembali penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui Bank penyalur.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah