Kemnaker Adaptasi Kebijakan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta 2020, Dalam Penyaluran 2021

- 3 Maret 2021, 06:00 WIB
Kemnaker Adaptasi Kebijakan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta 2020, Dalam Penyaluran 2021
Kemnaker Adaptasi Kebijakan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta 2020, Dalam Penyaluran 2021 /Tangkap layar/instagram@kemenaker/

Baca Juga: Polres Sukabumi Kota Gulung Sindikat Narkoba, Satu Kasus di Lapas Nyomplong

Pria asal Surakarta itu memastikan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan, dijamin tidak akan nyangkut di Kemnaker.

“Kami diaudit oleh BPK dan BPKP, kami dimonitor oleh KPK. Kami pastikan tidak ada dana yang mengendap di Kemnaker. Kalaupun masih ada dana retur seluruhnya harus dikembalikan ke Kas Negara,” tegasnya

Sementara itu untuk lebih lanjutnya, Kemnaker sudah memberitahukan alur perbaikan rekening untuk pekerja yang masih belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: NASIB SIAL!Huda Warga Tulung Agung Jatim Berurusan dengan Polisi, Korban Lakalantas Kedapatan Bawa Sabu

Berikut inilah alur perbaikan rekeningnya:

1. Data retur dikirimkan oleh Kemnaker ke BPJamsostek berdasarkan bank penyalur,

2. Identifikasi penyebab data retur dan mendiskusikannya dengan pihak bank penyalur,

Baca Juga: Belum Punya Rumah? Pemkab Bandung Barat Beri Solusi Nol Persen, Segera Daftar!

3. Rekening retur dikembalikan kepada peserta, melalui pemberi kerja untuk membuka rekening baru (untuk efektifitas penyaluran direkomendasikan membuka rekening bank Himbara),

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah