MEDIA PAKUAN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengadaptasi kebijakan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji 2020, dalam penyaluran 2021.
BSU BLT BPJS Subsidi Gaji balik lagi disalurkan di 2021 kepada para pekerja atau buruh yang belum di 2021.
Sebelumnya, BLT BPJS Ketenagakerjaan belum tersalurkan 100 persen kepada para karyawan terdampak pandemi Covid-19.
Hal tersebut terjadi karena ada beberapa pekerja yang memiliki masalah dalam rekeningnya, sehingga penyaluran BSU terhambat.
Maka dari itu Subsidi Gaji kembali disalurkan di tahun ini oleh Kemnaker, sebagai bentuk pertanggung jawaban.
Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan beberapa program akan berlanjut hingga 2021.
Baca Juga: Mulia! Inilah Alasan Wali Kota Bogor Bima Arya Berikan Vaksin Jatahnya kepada Sukarelawan
Hal tersebut merupakan usaha Pemerintah untuk bisa memulihkan perekonomian di Indonesia ini.