Dilansir Media Pakuan dari halaman sim.korlantas.polri.go.id, pendaftaran SIM online bisa dibuat oleh orang Indonesia maupun Asing.
Adapun syarat usia sebagai berikut ini:
1. Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
2. Usia 20 tahun untuk SIM B 1;
3. Usia 21 tahun untuk SIM B 2;
Baca Juga: Ingin Jadi Banking Staff? Lowongan Kerja BUMN di Bank Mandiri Februari 2021, 3 Formasi Dibuka
4. Usia 20 tahun untuk SIM A Umum;
5. Usia 22 tahun untuk SIM B 1 Umum;
6. Usia 23 tahun untuk SIM B 2 Umum.