Bisa Dapat Subsidi Gaji Rp2,4 Juta dari Kemnaker, Ketahuilah! Mekanisme Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan

17 April 2021, 02:00 WIB
Ini Kriteria Karyawan yang Akan Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 Juta Cair Bulan Maret /pixabay.com

MEDIA PAKUAN - Para pekerja atau buruh bisa mendapatkan Subsidi Gaji Rp2,4 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada April 2021.

Adapun mekanisme penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan pada April 2021 ini, yang harus para peserta ketahui.

Dalam mekanisme penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan ini, terdapat alur perbaikan rekening penerima yang belum mendapatkan Subsidi Gaji Rp2,4 juta.

Akibat adanya rekening bermasalah, menyebabkan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan belum mencapai 100 persen di 2020 lalu.

Baca Juga: Akibat Tembakan Membabi Buta Tentara Myanmar di Wilayah Masjid, 1 Pemuda Tewas

Maka, Kemnaker memberitahukan alur penyaluran perbaikan data rekening yang belum dapat tersalurkan, sebagai berikut ini:

1. Data retur dikirimkan oleh Kemnaker ke BP Jamsostek berdasarkan bank penyalur,

2. Identifikasi penyebab data retur dan mendiskusikannya dengan pihak bank penyalur,

3. Rekening retur dikembalikan kepada peserta, melalui pemberi kerja untuk membuka rekening baru (untuk efektifitas penyaluran direkomendasikan membuka rekening bank Himbara),

Baca Juga: Gagal Nyalip, Mobil Pickup dan Motor Tabrakan Maut di Tangerang! Satu Orang Tewas, Begini Kronologinya

4. Kemudian secara kolektif nomor rekening baru dikumpulkan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan,

5. Data divalidasi dan verifikasi, setelah itu disampaikan kembali kepada Kemnaker untuk diproses kembali penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui Bank penyalur.

Ketahuilah berikut ini cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id

Baca Juga: Itikaf Bisa Dilakukan di Rumah? Begini Menurut Pendapat Para Ulama

2.Pada pojok kanan atas, klik Daftar

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.

5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP melalui SMS ke nomor HP pendaftar.

Baca Juga: Rusia Marah dengan Sanksi yang Diberlakukan AS, dan Menyangkal Tuduhan Kepadanya, Kemenlu: Pembalasan Menyusul

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak

9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: Kudeta Makin Ricuh! Pemimpin Demonstrasi Terkenal Myanmar Kini Ikut Ditangkap dan Ditabrak Pasukan Keamanan

Berikut ini rekening bank yang pasti gagal mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta:

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

Baca Juga: Dalam Menguasai Laut China Selatan, Tiongkok Sudah Siapkan Ribuan Pasukan Rahasia

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Jika tetap bermasalah dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta, bisa laporkan dengan cara berikut:

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

Baca Juga: Pasca Pembakaran dan Penembakan KKB, Polisi Pastikan Kondisi Boega Aman

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Berikut inilah persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta:

Baca Juga: Ingin Sekali Jadi Customer Service? Nih! Ada Lowongan Kerja BUMN di Telkomsel April 2021

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,

4. Pekerja/buruh penerima upah,

Baca Juga: Amerika Serikat Marah Terhadap Tindakan Rusia, Berbagai Sanksi Diberlakukan Kepadanya

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Program pemerintah BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Channel YouTube Gen Halilintar di retas Hacker Rusia, Atta: Semua Youtuber Waspada

BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan pemerintah untuk pekerja formal yang bergaji Rp5 juta per bulan.

Bantuan tersebut berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan, jadi BLT BPJS yang akan diterima yaitu sekitar Rp2,4 juta.

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler