MEDIA PAKUAN - Salah satu kehati-hatian dalam menghadapi bulan suci Ramadhan di tengah pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan beribadah di rumah.
Terlebih bagi masyarakat di daerah yang berstatus zona merah Covid-19. Seperti imbauan ulama dan pemerintah, masyarakat disarankan untuk menjalankan ibadah di rumah, termasuk i'tikaf.
Melakukan i'tikaf dan beribadah lainnya di masjid memang lebih bermakna dan pahalanya menjanjikan, namun akan dianggap jadi malapetaka jika mengakibatkan penularan wabah penyakit.
Baca Juga: Perlu Diketahui 9 Kelompok Setan yang Mengoda Manusia, Inilah Panglima Setan yang Mengoda Para ULAMA
I'tikaf merupakan salah satu ibadah khusus yang hanya dapat dilakukan di masjid, dan selalu dilakukan oleh umat muslim setiap bulan ramadhan.
Dengan landasan pendapat mayoritas para ulama, i'tikaf biasanya gencar dilakukan di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan untuk menggapai malam lailatul qadar.
Akan tetapi dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini, perlu kiranya untuk lebih mengedepankan keselamatan diri sendiri dan masyarakat secara umum.
Dilansir dari situs NU Online, i'tikaf dapat dilakukan di ruangan yang dikhususkan untuk shalat yang berada di rumah atau yang disebut masjid al-bait, masjid rumah.
Baca Juga: Tidak Boleh Percaya Secara Mutlak Pada Hasil USG? Ini Penjelasan Menurut Hukum Islam