Warga Desa Terdaftar KPM Wajib Dapat BLT Dana Desa Rp300 Ribu Awal April 2021, Ini Caranya

8 April 2021, 11:00 WIB
Seorang Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa. Foto/iNSulteng/Mohamad Zain /

MEDIA PAKUAN - Warga desa yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib dapat BLT Dana Desa Rp300 ribu pada awal April 2021.

BLT Dana Desa Rp300 ribu cair April 2021 disalurkan pemerintah melalui Kementerian Desa (Kemendes) untuk membantu warga masyarakat desa.

Selain sebagai peserta KPM, warga juga harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bisa menerima BLT Dana Desa.

Disalurkannya BLT Dana Desa bertujuan untuk membantu para warga pedesaan, agar bisa meningkatkan daya belinya.

Baca Juga: Pabrik Garmen China Terbakar, Penguasa Militer: Gerakan Pembangkangan Sipil Telah Menghancurkan Myanmar

Maka dari itu, proses pemulihan perekonomian di Daerah-Daerah bisa lebih cepat.

Program BLT Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

BLT Dana Desa Rp300 ribu hanya untuk warga yang tinggal di pedesaan saja dan juga terdampak pandemi Covid-19.

Maka, bagi mereka yang sudah menerima bansos lain seperti, PKH, BNPT (Kartu Sembako, BST dan Kartu Pra Kerja, tidak boleh dapat BLT Dana Desa ini.

Baca Juga: Antisipasi Tsunami, Wapres RI Maruf Amin Tanam Pohon Ketapang di Pantai Pariaman

BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

Baca Juga: Polisi Myanmar Kembali Menewaskan 7 Pengunjuk Rasa Pasca Pabrik China Dibakar

3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.

Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.

Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades.

Karena takut masih ada desa tidak adanya calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima pada tahun 2021.

Baca Juga: Jalani Promil, Aurel Hermansyah Minta Netizen Doakan agar Punya Bayi Kembar

Selain itu, pemerintah desa yang dipimpin oleh Kades juga wajib melaporkan realisasi dari BLT Desa yang dikeluarkannya pada tahun 2021.

Demikianlah penjelasan seputar BLT Desa Rp300 ribu yang kembali dilanjutkan Kemenkeu pada tahun 2021.

Bagi Anda yang tinggal di desa dan belum mendapatkan Bansos apapun dari pemerintah pusat atau daerah, silahkan langsung daftarkan diri Anda ke pengurus desa setempat agar langsung mendapatkan BLT Desa.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: KEMENDES

Tags

Terkini

Terpopuler