MEDIA PAKUAN - Penyaluran BLT UMKM 2021 kembali akan diperpanjang oleh pemerintah untuk membantu para pelaku usaha mikro kecil yang telah terpenuhi syarat menjadi penerima.
Cara pengecekan online penerima BLT UMKM bisa dilakukan melalui https://eform.bri.co.id dengan hanya memasukan nomor KTP, NIK dan kode verifikasi.
Namun apabila pelaku usaha sudah daftar otomatis nama penerima BLT UMKM akan muncul pada saat cek di eform.bri.co.id.
Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima, maka berikut ini dokumen yang harus dibawa saat pencairan BLT UMKM di bank:
1. Buku Tabungan
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka,Simak dan Lengkapi Dokumennya
Baca Juga: Dapatkan Cara Daftar BLT UMKM 2021 Agar Bisa Cair di Maret ini
2. Kartu ATM
3. KTP
4. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat
5. Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.
Perlu diketahui penyaluran BLT UMKM hanya akan diberikan kepada pelaku usaha mikro kecil yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Catat! Cara Mudah Klaim Token Listrik Gratis Maret Hingga Juni 2021 Mendatang
Berikut ini syarat pelaku usaha mikro yang berkesempatan mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta:
1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.
Selanjutnya syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerima kredit bank.***