MEDIA PAKUAN - BLT UMKM 2021 kembali akan disalurkan oleh pemerintah untuk membantu kebutuhan masyarakat.
Masyarakat bisa mendapatkan BLT UMKM di 2021 dengan cara daftar ke lembaga pengusul yang telah ditentukan.
Perpanjangan waktu penyaluran BLT UMKM menjadi kesempatan bagi para pelaku usaha mikro kecil untuk menjadi penerima bantuan tersebut.
BLT UMKM merupakan program pemerintah dengan menghibahkan kepada pelaku usaha mikro kecil dengan besaran Rp2,4 Juta namun untuk saat ini akan ada perubahan besaran dana yang diberikan.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka,Simak dan Lengkapi Dokumennya
Baca Juga: Inilah Spesifikasi 7 Smartphone OPPO yang Memiliki Kualitas Kamera Terbaik
Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar BLT UMKM bisa dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.
Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.
Baca Juga: Penyaluran BLT UMKM Kembali Diperpanjang Ini Cara Mengetahui Penerima dan Dokumen Pencairan
Baca Juga: Catat! Cara Mudah Klaim Token Listrik Gratis Maret Hingga Juni 2021 Mendatang
BLT UMKM merupakan bantuan pemerintah untuk membantu para pelaku usaha mikro kecil di masa pandemi ini dengan memberikan dana dengan besaran Rp2,4 Juta.
Hal tersebut guna memulihkan perekonomian para pelaku usaha dan membangkitkan usaha yang sedang dilaksanakan para pelaku usaha mikro kecil di masa pandemi ini.