Musnahkan Barang Bukti, 185 Kasus Diungkap Kejari Kabupaten Sukabumi: Miras, Obat Terlarang hingga Senpi

- 31 Desember 2021, 20:30 WIB
Ratusan barang bukti dimusnakan petugas Kejari Kabupaten Sukabumi
Ratusan barang bukti dimusnakan petugas Kejari Kabupaten Sukabumi /Manaf muhammad/
 
 
MEDIA PAKUAN - Pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus pidana periode 2021 dilakukan jajaran Kejaksaan Negeri kabupaten Sukabumi, Jum'at 31 Desember 2021.
 
Ribuan butir obat obatan terlarang, ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan tembakau kering sintetis dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri kabupaten Sukabumi dengan cara diblender lalu dibakar.
 
 
Selain itu puluhan botol minuman keras, senjata tajam, senjata api (senpi), puluhan handphone, dan barang bukti lainnya dimusyawarahkan yang dipimpin kepala Kejari kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto.
 
"Dari sekitar 185 perkara, inilah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, sudah inkrah, sehingga kita musnahkan di penghujung tahun ini," ucap Bambang.
 
Adapun senjata api yang dimusnahkan merupakan jenis rakitan yang berjumlah 8 pucuk.
 
 
Seluruh senpi dan sajam langsung dibelah menggunakan mesin pemotong khusus yang sudah disiapkan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Karang Tengah No 456, kecamatan Cibadak.
 
Beberapa hal lain yang dilakukan Kejari kabupaten Sukabumi sepanjang 2021 juga disampaikan termasuk vaksinasi kepada masyarakat dan anggota jajaran Kejari.
 
"Harapan di tahun 2022 kami terus meningkatkan kinerja mulai dari bidang pembinaan, intelejen, pidana umum, pidana khusus, datun, dan barang bukti itu kami terus tingkatkan," ungkapnya.
 
 
"Untuk masalah kenaikan tipe kami kejaksaan negeri kabupaten Sukabumi saat ini sudah mengajukan proposal kepada pimpinan secara berjenjang dan untuk hasilnya kita masih menunggu prosesnya," katanya di Sukabumi.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x