Terancam Hukuman Mati! 2 Bandar Narkoba Dibekuk BNN, Barang Bukti Ganja 26 Kg

- 29 Oktober 2021, 15:58 WIB
Ilustrasi BNN tangkap dua buronan narkoba barang bukti ganja 26 kg
Ilustrasi BNN tangkap dua buronan narkoba barang bukti ganja 26 kg /Tribratanews

MEDIA PAKUAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karawang berhasil membekuk dua bandar narkoba berinisial RB dan AN yang diduga merupakan sindikat peredaran narkoba Sumatera-Jawa.

Kepala BNN Provinsi Jawa Barat, Brigjen Pol Dr Benny Gunawan mengatakan penangkapan kedua tersngka merupakan pengembangan dari penggeledahan barang bukti ganja sebanyak 26 kg di Desa Pejaten Kecamatan Cibuaya, Karawang pada September 2021 lalu.

"Kita berhasil melakukan pengembangan, dengan penangkapan RB di Bekasi," katanya dikutip dari laman pmjnews.com pada Jumat, 29 Oktober 2021.

Baca Juga: 6 Anggota DPRD DKI Jakarta Diduga terlibat Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Munjul!

Kedua tersangka sebelumnya telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara Satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran aparat keamanan.

"Kemudian dilakukan pengejaran serta penangkapan AN pada Senin 25 Oktober di Bekasi dengan barang bukti handphone, uang 3 buah kunci leter T, satu buat alat simpan sabu," terangnya.

Dirinya mengatakan kasus tersebut terbongkar berdasarkan laporan masyarakat pada 30 Agustus 2021.

Kini atas kasus tersebut, kedua pelaku terancam Pasal 114 Jo 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2007 tentang Narkotika golongan I dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

 

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x