Kepolisian Ringkus Dua Bandar Narkoba, 3000 Pil Ekstasi Jadi Barang Bukti!

- 25 Oktober 2021, 19:45 WIB
Ilustrasi pil ekstasi, polisi ringkus dua bandar narkoba
Ilustrasi pil ekstasi, polisi ringkus dua bandar narkoba /Pixabay/moritz320/

MEDIA PAKUAN - Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat berhasil meringkus dua bandar narkoba di Mangga Besar, Jakarta Pusat.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo K. Heriyatno mengatakan pelaku berinisial MFG (33) dan BA (35).

Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil menyita 3000 butir ekstasi sebagai barang bukti.

“Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penelusuran dari barang tersebut sehingga didapati ganja sebanyak 336 gram di daerah Tangerang Selatan,” katanya, dikutip dari laman pmjnews.com pada Senin, 25 Oktober 2021.

Baca Juga: Pekerja Tambang di Kalimantan Timur Ditemukan Tewas Tertimbun Longsor

Kini pelaku terancam terjerat Pasal 114, Pasal 112, Pasal 132, dan Pasal 111 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sebagai informasi, Polres Metro Jakarta Pusat melakukan konferensi pers pada Senin, 25 Oktober 2021, terkait pengembangan kasus narkoba yang terjadi di wilayah Mangga Besar.

Konferensi tersebut dipimpin oleh Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo K. Heriyatno, S.H., S.I.K., M.H. Kapolsek Sawah Besar AKP Maulana Mukarom, S.E., S.I.K. serta Kassubag Humas AKP Sam Suharto, S.H., M.H.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x