Kasus Narkotika Masih Mendominasi, Kejari Kota Sukabumi Musnahkan Barang Bukti

- 30 Desember 2021, 19:25 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Taufan Zakaria menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di halaman Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Kamis 30 Desember 2021/ISTIMEWA.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Taufan Zakaria menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di halaman Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Kamis 30 Desember 2021/ISTIMEWA. /
 
 
MEDIA PAKUAN-Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi memusnahkan barang bukti hasil kejahatan selama Triwulan ke-3 tahun 2021.
 
Berdasarkan data Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, kasus narkotika dan obat-obatan terlarang mendominasi dalam triwulan terakhir 2021.
 
Rincian kasus pidana yang ditangani Kejari Kota Sukabumi sebanyak 20 perkara, 9 perkara narkotika, 1 perkara UU kesehatan atau obat obatan terlarang, 3 perkara perlindungan anak, 6 perkara pencurian, dan 1 perkara UU Darurat.
"Jadi kalau penanganan perkara ini bagian tugas jaksa selaku eksekutor melaksanakan pasal 240 KUHAP," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Taufan Zakaria saat konferensi pers di halaman Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Kamis 30 Desember 2021.
 
Selain itu, kata Kajari, sebagai bentuk moralitas untuk meminimalisasi adanya penyimpangan dan kekeliruan dalam penyimpanan barang bukti sehingga dalam sisi moralitas dan administrasi kita mengakhiri tahun 2021 dengan nol kasus. 
 
Taufan menyebut, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang masih dominan. Hal ini dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa 12,9848 gram sabu-sabu, 31,65 gram tembakau sintetis, 1.030 butir tramadol, 100 lembar hexymer, dan 6 unit handphone.
 
"Seperti acara hari ini menyebutkan tentunya penyalahgunaan narkotika tetap dominan tapi yang mendekati juga dengan kualitas perkara yang terhadap barang bukti juga penyalahgunaan terhadap undang undang kesehatan obat obatan kaya tramadol, hexymer," ungkapnya.
 
"Kalau kita lihat dari data jumlah barang bukti dari tiap perkara itu grafiknya meningkat yang pra penuntutan ini udah ribuan akumulasinya," ucapnya.
 
Lanjutnya, penyalahgunaan obat-obatan terlarang rata rata dilakukan oleh remaja untuk konsumsi pribadi. 
 
Pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang kebanyakan mengambil alternatif yang efeknya sama dengan narkotika namun harganya lebih terjangkau dan mudah dijangkau.
 
"Ini juga menjadi tanggung jawab bukan hanya kejaksaan, penegak hukum lainnya tapi juga produsen produsen obat dan penjual penjual obat hati hati jangan ladeni pembelian umum tanpa izin dan resep dokter, apapun alasannya," tandasnya.
Tambah Taufan, kasus kriminalitas yang terjadi selama pandemi Covid 19 dilatarbelakangi oleh tekanan ekonomi karena sulitnya pekerjaan. 
 
"Terbatasnya orang mencari nafkah sehingga orang itu latarbelakangnya melakukan pemaksaan diri untuk dapat menghidupi ekonominya," pungkasnya.
 
Pada kesempatan tersebut Kejari Kota Sukabumi memusnahkan barang bukti lain berupa 13 potong pakaian, 1 unit handphone, 3 buah senjata tajam, dan 10 barang bukti lainnya.***
 
 
 

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah