MEDIA PAKUAN - Hukum menjual anak hewan ternak yang masih dalam kandungan sampai saat ini masih menjadi pertanyaan yang banyak diajukan oleh masyarakat yang belum paham.
Pasalnya sampai saat ini masih banyak diantara sebagian masyarakat yang melakukan hal ini, lalu apa sebenarnya hukum menjual anak hewan ternak yang masih dalam kandungan?
Menjual anak hewan ternak yang masih dalam kandungan hukumnya dilarang, karena jual beli seperti ini seperti jual beli orang Jahiliyah.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Menjual Buah yang Baru Muncul atau Ijon? Berikut Penjelasannya Sesuai Hadist
Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits Sahih al-Bukhari, 1999 , Muslim 2784 dan Abu Daud 2934:
قاَلَ الإمَامُ البُخاَرِي رَحِمَهُ اللهُ:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ وَكَانَ بَيْعًا يَتَبَايَعُهُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ كَانَ الرَّجُلُ يَبْتَاعُ الْجَزُورَ إِلَى أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ ثُمَّ تُنْتَجُ الَّتِي فِي بَطْنِهَا.