Bagaimana Hukum Menjual Anak Hewan Ternak yang Masih Dalam Kandungan? Berikut Penjelasannya

- 19 Februari 2023, 18:06 WIB
Ilustrasi Unta. Hukum menjual anak hewan ternak yang masih dalam kandungan
Ilustrasi Unta. Hukum menjual anak hewan ternak yang masih dalam kandungan /Pixabay.com/blende12

Baca Juga: Bagaimana Hukum Membiarkan Makanan yang Sudah Jatuh Ke Tanah? Berikut Penjelasannya

(Imam al-Bukhari ra berkata:

Telah menceritakan kepada kami Abdullah ibn Yusuf yang berkata : 

Telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Nafi’, dari Abdullah ibn Umar Ra, bahwa:

Rasulullah Saw melarang menjual anak yang dikandung dalam perut unta. 

Cara itu merupakan jual beli orang-orang jahiliyyah, yang seseorang membeli sesuatu yang ada di dalam kandungan unta, hingga unta itu melahirkan, lalu anak unta tersebut melahirkan kembali") 

Baca Juga: Bagaimana Hukum Wanita Memakai Minyak Wangi dan Berhias Saat Hendak Ke Mesjid? Berikut Penjelasannya

Pesan-pesan hadits:

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x