Wajib Tahu! Berikut Ini Hukum Puasa Sunnah di Bulan Rajab Berdasarkan Empat Madzhab

- 23 Januari 2023, 12:30 WIB
hukum puasa sunnah di bulan Rajab berdasarkan empat madzhab
hukum puasa sunnah di bulan Rajab berdasarkan empat madzhab /Pexels/Monstera

MEDIA PAKUAN - Berpuasa pada bulan Rajab hukumnya adalah sunnah dengan berpijak pada hadits-hadits yang shohih. Jadi kalau mau melakukan puasa, cukup bijaksana jika yang menjadi sandaran kita adalah hadits-hadits yang shohih, atau hasan, atau bisa juga dhoif untuk sekedar fadhilah amal.

Oleh karena itu jangan tertipu dengan banyaknya beredar hadits-hadits yang menyebutkan keutamaan berpuasa pada bulan Rajab semisal akan mendapatkan pahala sekian atau sekian.

Nah kemudian, berikut ini keterangan terkait hukum melakukan puasa pada bulan Rajab berdasarkan keterangan para ulama madzhab empat:

Baca Juga: Bulan Rajab Telah Tiba! Berikut Ini Cara Mendapatkan Keutamaan di Bulan Rajab Penuh Berkah

1. MADZHAB HANAFI

المرغوبات من الصيام أنواع أولها صوم المحرم والثاني صوم رجب والثالث صوم شعبان وصوم عاشوراء

“Puasa yang disunnahkan itu bermacam-macam seperti halnya puasa muharram, puasa rajab, puasa sya'ban, dan puasa asyuro”
{Fatawa Al-Hindiyah:1/202}

2. MADZHAB MALIKI

يستحب صوم شهر المحرم وهو أول الشهور الحرم، ورجب وهو الشهر الفرد عن الأشهر الحرم

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x