Bagaimana Hukum Menjual Anak Hewan Ternak yang Masih Dalam Kandungan? Berikut Penjelasannya

- 19 Februari 2023, 18:06 WIB
Ilustrasi Unta. Hukum menjual anak hewan ternak yang masih dalam kandungan
Ilustrasi Unta. Hukum menjual anak hewan ternak yang masih dalam kandungan /Pixabay.com/blende12

1. Rasulullah Saw melarang jual beli jenis Habalul Habalah.

2. Jenis ini adalah menjual anak yang ada dalam kandungan ternak sampai melahirkan lagi.

3. Larangan jenis perdagangan seperti ini karena ketidak jelasan apa yang didagangkan.

Wallahu'alam, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x