MEDIA PAKUAN - Dilarang keras bagi wanita keluar rumah dengan penampilan dan aroma yang menggoda kaum lelaki, lalu bagaimana jika itu dilakukan saat hendak beribadah ke mesjid?
Bagi wanita yang berhias dan memakai minyak wangi tetap dilarang meskipun saat hendak beribadah di masjid.
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ تَطَيَّبَتْ، ثُمَّ خَرَجَتْ إِلَى الْمَسْجِدِ، لَمْ تُقْبَلْ لَهَا صَلَاةٌ حَتَّى تَغْتَسِلَ
Baca Juga: Wajib Tahu! Berikut Hukum Menyelipkan Uang atau Barang Dalam Mushaf Al-Qur'an
“Wanita mana saja yang memakai minyak wangi, kemudian keluar menuju masjid, maka tidak diterima sholatnya sampai ia mandi (menghilangkan wanginya).” [HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Ash-Shahihah: 1031]
Inilah bimbingan syari’at yang mulia demi menjaga keutuhan rumah tangga dan mencegah perselingkuhan. Dan termasuk bakti seorang istri kepada suami yang ditekankan dalam syari’at adalah berusaha tampil cantik dan menyenangkan di depan suami.
Sebaliknya, wanita yang dengan sengaja menebar pesona kepada laki-laki lain dengan aroma wangi dirinya, maka ia adalah wanita yang menjerumuskan laki-laki kepada dosa zina.