Bagaimana Hukum Menjual Buah yang Baru Muncul atau Ijon? Berikut Penjelasannya Sesuai Hadist

- 13 Februari 2023, 18:36 WIB
Ilustrasi Hukum Menjual Buah yang Baru Muncul atau Ijon
Ilustrasi Hukum Menjual Buah yang Baru Muncul atau Ijon /Pixabay.com/Bru-nO / 5808 images/

MEDIA PAKUAN - Sampai saat ini masih banyak sebagian orang yang melakukan jual beli barang yang belum jelas hasilnya, seperti menjualbelikan buah yang baru muncul atau Ijon.

Lalu apa hukumnya jual beli seperti ini? Apakah diperbolehkan dalam Islam? Hal ini masih banyak dipertanyakan di kalangan masyarakat.

Jual beli seperti ini dilarang dalam islam, sebagai yang dijelaskan dalam satu hadits tentang larangan menjual buah yang baru muncul atau ijon berikut ini.

(Sahih al-Bukhari, 2044 , Muslim 2827 dan al-Tirmizi 1147)

Baca Juga: Wajib Tahu! Kisah Wafatnya Habib Abdul Qadir Assegaf Saat Menjadi Imam Shalat Jum'at

قاَلَ الإمَامُ البُخاَرِي رَحِمَهُ اللهُ:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا نَهَى الْبَائِعَ وَالْمُبْتَاعَ.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x