Awas Keliru! Berikut Syarat Poligami Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW: Tidak Boleh Sembarangan

- 3 Oktober 2022, 20:10 WIB
Persoalan poligami menurut Islam jangan sembarangan
Persoalan poligami menurut Islam jangan sembarangan /pixabay/congerdesign

1. Mampu Berlaku Adil

Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah mampu berlaku adil kepada istri-istrinya. Pengertian adil di sini merujuk terhadap banyak aspek. Namun umumnya kata adil disini dinisbatkan kepada nafkah lahir dan batin terhadap istri.

Ketika seorang suami lebih condong pada satu istri saja, maka hal ini sudah dianggap sebagai bentuk kezaliman kepada istri-istri yang lain.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id dengan KTP, Bisa Dapatkan BLT BBM yan Cair Oktober 2022 Rp600.000

Aturan ketat mengenai hal ini dikatakan oleh Rasulullah SAW pada hadisnya yang masyhur.

Penting bagi seorang suami untuk melakukan musyawarah dengan istri-istrinya terkait jadwal bermalam dan pembagian hak-hak lainnya.

Ini merupakan salah satu sunnah nabi yang wajib diikuti oleh seorang pria muslim.

Baca Juga: Siapkan KTP, BLT BBM Cair Oktober 2022 Sebesar Rp600.000, Simak Cara Cek Daftar Namanya

Lantas bolehkah menuntut cerai karena suami berpoligami dan berlaku tidak adil? Hal ini diperbolehkan secara syariat.

Seorang istri berhak meminta talak ketika mereka merasa diperlakukan tidak adil. Namun hal ini juga diatur secara ketat dalam syariat Islam.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x