2. Jumlah Istri Dibatasi,Maksimal 4 Orang
Syarat poligami dalam Islam lainnya adalah jumlah istri maksimal harus 4 orang dan tidak boleh lebih.
Baca Juga: Siapkan KTP, BLT BBM Cair Oktober 2022 Sebesar Rp600.000, Simak Cara Cek Daftar Namanya
Hal ini dijelaskan secara detail dalam A-l Quran surat An-Nisa ayat 3. Batasan jumlah wanita dalam poligami ini diterapkan oleh Rasulullah SAW ketika melihat ada sahabat yang menikahi wanita hingga 8 orang atau lebih.
Mereka para sahabat ini kemudian diminta oleh Rasulullah untuk menceraikan sebagian istri mereka.
Baca Juga: BLT BBM Cair Oktober, Bagi yang Belum Dapat Ini Cara Daftar dan Persyaratan Umumnya
Beberapa nama sahabat yang diminta oleh Rasulullah untuk menceraikan sebagai istrinya adalah Wahb Al-Asadi, Qais bin Al-Harits, Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi RA.
3. Mampu Memberi Nafkah Lahir dan Batin
Syarat poligami dalam Islam Selanjutnya adalah mampu memberikan nafkah lahir dan batin secara adil kepada semua istrinya.
Baca Juga: Siapkan KTP, BLT BBM Cair Oktober 2022 Sebesar Rp600.000, Simak Cara Cek Daftar Namanya