Awas Keliru! Berikut Syarat Poligami Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW: Tidak Boleh Sembarangan

- 3 Oktober 2022, 20:10 WIB
Persoalan poligami menurut Islam jangan sembarangan
Persoalan poligami menurut Islam jangan sembarangan /pixabay/congerdesign

2. Jumlah Istri Dibatasi,Maksimal 4 Orang

Syarat poligami dalam Islam lainnya adalah jumlah istri maksimal harus 4 orang dan tidak boleh lebih.

Baca Juga: Siapkan KTP, BLT BBM Cair Oktober 2022 Sebesar Rp600.000, Simak Cara Cek Daftar Namanya

Hal ini dijelaskan secara detail dalam A-l Quran surat An-Nisa ayat 3. Batasan jumlah wanita dalam poligami ini diterapkan oleh Rasulullah SAW ketika melihat ada sahabat yang menikahi wanita hingga 8 orang atau lebih.

Mereka para sahabat ini kemudian diminta oleh Rasulullah untuk menceraikan sebagian istri mereka.

Baca Juga: BLT BBM Cair Oktober, Bagi yang Belum Dapat Ini Cara Daftar dan Persyaratan Umumnya

Beberapa nama sahabat yang diminta oleh Rasulullah untuk menceraikan sebagai istrinya adalah Wahb Al-Asadi, Qais bin Al-Harits, Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi RA.

3. Mampu Memberi Nafkah Lahir dan Batin

Syarat poligami dalam Islam Selanjutnya adalah mampu memberikan nafkah lahir dan batin secara adil kepada semua istrinya.

Baca Juga: Siapkan KTP, BLT BBM Cair Oktober 2022 Sebesar Rp600.000, Simak Cara Cek Daftar Namanya

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x