Jika seorang pria muslim masih merasa kesulitan untuk menafkahi Seorang Istri maka dia tidak diperbolehkan untuk melakukan poligami.
Hal ini dijelaskan secara detail dalam Quran Surah Annur ayat 33 yang memerintahkan seorang pria untuk menahan diri ketika mereka belum sanggup untuk menikah.
Rasulullah SAW sendiri melakukan poligami bukan semata-mata untuk kesenangan melainkan untuk membantu para wanita yang sudah menjadi janda.
Baca Juga: Beginilah Cara Cek Online Penerima BSU Tahap 3 Oktober 2022 di www.kemnaker.go.id
4. Niatkan Semata untuk Ibadah kepada Allah
Syarat lain yang harus dipenuhi adalah meluruskan niat dalam melakukan poligami itu sendiri.
Pastikan untuk melakukannya secara lurus hanya untuk beribadah kepada Allah SWT. Hal ini dikarenakan istri dan anak adalah ujian dan seorang suami harus bisa membimbingnya agar selamat di dunia dan akhirat.
5. Tidak Boleh Menikahi Dua Wanita yang Bersaudara
Ketika hendak melakukan poligami, dilarang keras menikahi dua orang wanita yang bersaudara.