Menurut Para Ulama Begini Hukumnya, Mengirim Qurban Ke Palestina

- 10 Juli 2022, 08:45 WIB
Menurut Para Ulama Begini Hukumnya, Mengirim Qurban Ke Palestina
Menurut Para Ulama Begini Hukumnya, Mengirim Qurban Ke Palestina //ANTARA//Prasetia Fauzani/rwa

Baca Juga: Dipicu Ekonomi Memburuk, Ribuan Warga Rebut Istana Kepresidenan Sri Lanka: Gotabaya Rajapaksa Dipaksa Mundur

Namun, ada juga yang memilih mengirim qurban ke luar daerah dengan pertimbangan pemerataan daging hewan qurban.

Misalnya dengan mentransfer uang ke panitia, kemudian dibelikan hewan qurban di lokasi tersebut.

ara imam madzhab memiliki perbedaan tentang hukum qurban di luar daerah. Memahami perbedaan tersebut, ulama muashirin, termasuk Dr. Abdullah bin Jibrin, boleh mengirim qurban ke daerah yang lebih membutuhkan karena pertimbangan maslahat yang lebih besar.

Baca Juga: Pendaftaran Bintara Akpol 2022 Terbaru Akhirnya Dibuka, Ternyata Hanya untuk Kriteria Ini Saja

Daerah konflik seperti Palestina misalnya. Banyak umat Islam di Palestina yang menjadi korban perang dengan Israel. Berikut jawaban Dr. Abdullah bin Jibrin tentang hukum mengirim qurban ke luar negeri.

“Jika negara asal sudah cukup kaya dan tidak ada orang miskin, bahkan ketika qurban ini dibagikan di negara kaya tersebut, dagingnya akan disimpan berhari-hari, dan mereka memiliki banyak daging sepanjang tahun, maka boleh mengirim hewan qurban ke negara miskin yang lebih membutuhkan, yang kekurangan daging, atau mereka jarang mendapatkan daging. Dan harus diperhatikan kepastian hewan ini disembelih tepat pada hari qurban, dipastikan usia hewan qurban, yang terbebas dari cacat, serta dipastikan orang yang menanganinya adalah orang yang amanah. Allahu a’lam.” (Fatwa Islam, No. 175475).***

sumber: Kasih Palestina

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah